Penambahan jam berguru di sekolah dibutuhkan menjadi solusi efektif. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan pada jenjang SD penambahan jam pelajaran 35 menit per hari. Setiap satu jam pelajaran telah ditetapkan selama 35 menit bukan 60 menit. Jika siswa masuk sekolah pada pukul 07.00 maka pada pukul 11.00 jam pelajaran sudah berakhir.
"Penambahan jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit atau paling usang 45 menit per hari,” kata Nuh yang kutip dari laman kemdiknas.go.id (15/08/2014). “Sehingga penambahan jam pembelajaran tidak perlu dirisaukan oleh para akseptor didik,” imbuh Nuh.
Berdasarkan data dari forum Internasional OECD, rata-rata jam berguru siswa di sekolah yaitu 6800 jam per tahun. Dibandingkan jam berguru anak usia 7–14 tahun di negara-negara OECD, jam berguru siswa Indonesia masih relatif rendah yaitu 6000 jam per tahun. Inilah yang menjadi pertimbangan penambahan jam berguru siswa di sekolah.
Berkembangnya fenomena dimana banyak orang bau tanah (ayah dan ibu) yang bekerja di luar rumah hingga sore juga menjadi salah satu alasan penambahan jam berguru di sekolah ditambah. Selain itu ketika ini kondisi lingkungan sosial masyarakat relatif tidak aman untuk perkembangan anak. Diharapkan sekolah sanggup memberi stimulan nyata kepada siswa.
Advertisement