Tunjangan sertifikasi guru disarankan diganti dengan tunjangan profesi. |
"Saya sudah minta sama Pak Jokowi tolong jikalau nanti sudah dilantik jadi Presiden, tunjangan sertifikasi guru itu dicabut. Tidak boleh ada tunjangan sertifikasi guru, yang boleh itu ialah tunjangan profesi," kata Ahok yang kutip dari Merdeka.com (14/08/2014).
Ahok mengaku tidak ingin menghapus tunjangan sertifikasi guru. Seharusnya tunjangan sertifikasi guru tersebut menciptakan kinerja guru meningkat bukan malah menciptakan guru malas mengajar. Dia menyarankan semoga guru dites secara periodik. Jika guru tersebut masih layak, pribadi diberikan tunjangan.
"Kalau kini kan lihat guru-guru kita, tiap bulan kerjanya fotokopi akta melulu. Untuk apa? Untuk dapatkan tunjangan sertifikat. Harusnya tiap lima tahun dites masih sesuai enggak beliau jadi guru, jikalau sesuai ya sudah uangnya dikirim otomatis ke rekeningnya," kata Ahok.
Selama ini tunjangan profesi guru hanya diberikan pada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Penilaian portofolio (PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mendapat tunjangan, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan.
Advertisement