Ditargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. |
"Kami menargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di bersahabat rumahnya. Praktis sekali sebenarnya, kalau zonasi ini diterapkan alasannya ialah siapa yang masuk Sekolah Menengah Pertama tahun depan ialah anak yang duduk di kelas enam kini ini," kata Muhadjir.
Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga sanggup dipakai untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut Muhadjir, sistem zonasi merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Zonasi mengutamakan kedekatan jarak domisili penerima asuh dengan sekolah.
Tidak hanya dipakai untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan penerima didik, sistem zonasi juga untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di suatu sekolah, menghilangkan eksklusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan formal dan nonformal.
Ke depan, Kemendikbud akan memperlihatkan sumbangan menurut sistem zonasi sehingga sumbangan sanggup terpetakan dan terarah. Dengan sistem zonasi itu, anggaran sanggup difokuskan untuk kesejahteraan guru, peningkatan pembinaan guru, dan anggaran untuk afirmasi.
Baca juga: Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
"Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan sanggup dikoordinasikan dengan baik," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (11/12/18).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap, ke depan, kebijakan zonasi tersebut sanggup dijadikan Perpres. Saat ini, sudah ada sekitar 2.570 zonasi. Mendikbud berharap, sanggup meningkat sampai 5.000 zonasi.
Advertisement