Pengumuman hasil nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI tahun 2019. |
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI baik swasta maupun negeri telah berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 April 2019. Ada tiga pelajaran yang diujikan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Pelaksanaan ujian USBN SD/MI tahun 2019 masih dalam bentuk paper based test (PBT) atau tes tertulis.
Tahun ini ialah tahun kedua pelaksanaan USBN SD/MI, sebelumnya hanya Ujian Sekolah (US). Soal USBN tahun pelajaran 2018/2019 ini terdiri dari pilihan ganda dengan bobot nilai 75 persen dan uraian sebesar 25 persen. Siswa menerima dua lembar jawaban. Yaitu, lembar tanggapan komputer (LJK) untuk pilihan ganda dan lembar tanggapan khusus untuk uraian.
Ujian dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 dengan jumlah butir soal sebagai berikut: Bahasa Indonesia sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, Matematika 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, serta IPA 35 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian. Kisi-kisi USBN SD/MI memuat level kognitif dan lingkup bahan yang disusun menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Proses Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN SD/MI 2019
Soal USBN bentuk pilihan ganda sanggup diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Nilai USBN SD/MI tahun 2019 merupakan adonan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
Kriteria Kelulusan dan Penetapan Kelulusan SD/MI tahun 2019
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian Nasional; dan
4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kriteria nilai kelulusan USBN dan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa SD/MI Tahun 2019
Pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Jika melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun 2019, rencananya pengumuman kelulusan siswa SD/MI sederajat akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Nilai hasil USBN ini tidak menjadi dasar seleksi mendaftar di jenjang SMP.
Lihat: Melalui Zonasi Siswa tak Perlu Lagi Daftar Sekolah
Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi dan tidak menggunakan nilai USBN.
Advertisement