Nilai standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau guru masih di bawah nilai rata-rata standar lainnya. |
Berdasarkan hasil analisis pengakuan sekolah dan madrasah yang dilakukan BAN-S/M di tahun 2018 diketahui, nilai standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan standar sarana prasarana pendidikan masih di bawah nilai rata-rata standar lainnya. Nilai tersebut merujuk pada tingkat pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil pada satuan pendidikan jenjang SD dan MI misalnya, rata-rata nilai standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta sarana prasarana masih di bawah nilai rata-rata standar lainnya. Baik untuk sekolah dengan kategori target gres maupun reakreditasi. Contoh, untuk jenjang SD pada target baru, capaian pemenuhan standar PTK sebesar 71,7 dan sarpras sebesar 69,7.
Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin berharap, hasil pengakuan sekolah menjadi bab penting dari pelaksanaan sistem zonasi pendidikan. Sehingga hasil yang diperlukan dari sistem zonasi akan tercapai, di sisi lain juga berdampak pada meningkatnya nilai pengakuan sekolah dan madrasah.
"Karena tujuan zonasi itu ingin mempercepat pemerataan pendidikan yang bermutu," kata Toni yang kutip dari Medcom (15/12/18).
Baca juga: Kemendibud Gunakan Zonasi untuk Menata Guru
Realisasi jumlah sekolah/madrasah yang diakreditasi dan telah ditetapkan hingga tanggal 10 Desember 2018 sebanyak 51.979 Sekolah dan Madrasah dari kuota 54.000 yang ada. Dari jumlah sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, 17.695 (34.04%) merupakan kategori sekolah/madrasah target gres dan 34.284 (65.96%) sekolah/madrasah kategori reakreditasi.
Toni menyebutkan, pada jenjang SD/MI peringkat A sebesar 19,77%, B sebesar 61,62%, C 16,03%, dan Tidak Terakreditasi (TT) sebesar 2,58% dari 35,903 sekolah/madrasah yang diakreditasi. Pada jenjang SMP/MTs perolehan peringkat A sebesar 20,85%, B sebesar 40,49%, C sebesar 32,20%, dan TT sebesar 6,46% dari 10,022 sekolah/madrasah yang diakreditasi.
Tahun ini BAN-S/M melakukan akreditasi sekolah/madrasah dengan memutuskan kebijakan prioritas, yaitu pada sekolah dan madrasah target gres dan Tidak Terakreditasi (TT). Kedua, sekolah dan madrasah reakreditasi dengan status bau dua tahun atau lebih, dan sekolah/madrasah reakreditasi dengan status bau satu tahun.
Advertisement