Info Terbaru 2022

Jadwal Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2019

Jadwal Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2019
Jadwal Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2019
Kapan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan 2 tahun 2019 disalurkan?

Salah satu bentuk tunjangan guru ialah tunjangan profesi guru (TPG). Jadwal pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2019 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang gres ditetapkan pada tanggal 5 April 2019.

Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 ialah bulan Juni – Agustus 2019.

Selain mengatur perihal Penyaluran Dana TPG tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNS atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah embel-embel penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi guru.

Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 2 tahun 2019, jikalau ibarat tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2019. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 2 paling lambat dibayarkan bulan Juli 2019.

Penyaluran TPP atau juga dikenal TPG untuk triwulan 2 (April, Mei, dan Juni) didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pada triwulan 1. Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKTP ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data tersebut benar-benar valid.

Guru akseptor TPG harus mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Memenuhi beban kerja guru serta mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online di Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK).

Lihat: Minat Makara Guru Rendah Karena Dinilai Kurang Bergengsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui proteksi tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.
Advertisement

Iklan Sidebar