Tunggakan pertolongan profesi guru mulai dilunasi Oktober mendatang. |
Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Kholis Setiawan menyampaikan salah satu penghambat pencairan TPG madrasah yaitu urusan NRG (nomor register guru). NRG diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semegang otoritas atas anjuran Kemenag.
Menurut Kholis, TPG yang diberikan guru tidak akan terkurangi, jumlahnya tetap ibarat dengan yang diterima secara rutin. Untuk aktivitas pelunasan hutang yang dicairkan Oktober mendatang, guru akan mendapatkan rapelan sehingga nominalnya jadi cukup besar. Tunggakan atau hutang pencairan TPG ini umumnya untuk guru yang lulus sertifikasi sebelum 2010.
"Tidak sanggup seenaknya dicairkan. Meskipun anggarannya sudah disiapkan," kata Kholis yang kutip dari jpnn.com (02/09/2014).
Dengan pembayaran TPG kepada guru madrasah yang benar-benar layak menerima, akan menghindari kasus hukum. Jika tidak, sanggup dianggap sebagai upaya memperkaya orang lain. Meskipun sudah lulus sertifikasi, belum sanggup mendapatkan TPG jikalau belum mendapatkan NRG. Pencairan TPG juga menunggu hasil penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Advertisement