Info Terbaru 2022

Tiga Jenis Training Guru Usai Ukg Digelar Mei

Tiga Jenis Training Guru Usai Ukg Digelar Mei
Tiga Jenis Training Guru Usai Ukg Digelar Mei
 Jenis Pelatihan Guru Usai UKG Digelar Mei  Tiga Jenis Pelatihan Guru Usai UKG Digelar Mei
Pelatihan guru usai UKG akan digelar  pada bulan Mei 2016. Ada tiga jenis pembinaan yaitu tatap muka, online, dan campuran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) fokus memperbaiki kompetensi guru usai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG). Caranya, melalui pembinaan bagi para guru yang belum memenuhi standar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pembinaan guru akan diselenggarakan pada bulan Mei 2016 mendatang. Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan, dan campuran.

Pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400 ribu guru, sementara dalam jaringan atau online kepada 1,9 juta. Sedangkan sekira 600 ribu guru diberikan pembinaan adonan yang mengombinasikan pembinaan tatap muka dan dalam jaringan.

"Pelatihan tatap muka diberikan kepada guru yang secara geografis tempat tinggalnya jauh dan tidak ada jalan masuk internet. Sementara pembinaan dengan metode adonan diberikan kepada guru yang nilai UKG rendah, sehingga perlu adanya kombinasi metode pembinaan tatap muka dan dalam jaringan,” kata Pranata yang kutip dari Okezone (22/01/16).

Sekitar 2,9 guru telah mengikuti UKG yang diselenggarakan pada November 2015 lalu. Hasilnya, separuh guru menerima nilai di bawah standar yang ditetapkan yakni 5,5. Untuk itu akan diadakan bagi pembinaan pada guru-guru tersebut. Sementara guru yang menerima nilai tinggi akan menjadi mentor pada pembinaan guru tersebut.

Baca juga: Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Nilai rata-rata hasil UKG di seluruh Indonesia yaitu 53,02. Hanya tujuh kawasan yang mempunyai nilai rerata di atas standar yakni Jawa Tengah dengan nilai rerata 61,52, DKI Jakarta 60,78, Jawa Timur 58,94, Bali 58,22, Bangka Belitung 56,94, Jawa Barat dengan nilai rerata 56,91, dan Kepulauan Riau dengan nilai rerata 56,57.

UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan akta pendidik. Hasil UKG tersebut juga dipakai sebagai alat kontrol pelaksanaan evaluasi kinerja guru, memilih materi dan contoh pembinaan guru, serta materi pertimbangan dukungan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Advertisement

Iklan Sidebar