Mendikbud Anies Baswedan memberi klarifikasi soal edaran seragam putih hitam. Menurutnya, edaran itu bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud. Guru yaitu pegawai Pemda semenjak 2001, jadi mustahil untuk soal seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud.
"Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," kata Anies yang kutip dari detikcom (15/02/16).
Surat edaran dari Kemendikbud. |
Penggunaan seragam dinas yang gres itu yaitu untuk hari Senin dan Kamis, menggunakan atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II menggunakan dasi. Hari Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat menggunakan batik. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Baca juga: Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016
Namun, beberapa waktu yang kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 wacana Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 wacana Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Aturan gres itu mengharuskan PNS menggunakan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Jika guru yaitu pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi hukum tersebut, yakni menggunakan seragam hitam putih yang lekat dengan Jokowi.
Advertisement