Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. Meskipun acara verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga mengetahuinya.
Baca juga: Cara Cek Lembar Info GTK Semester 2 (2015/2016)
Pada laman verval PTK akan terdapat beberapa data yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016 yang lansir dari dadangjsn.com (16/02/16).
Panduan cara verval PTK tahun 2016
1. Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password menyerupai yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.
3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada sajian dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
4. Perbaiki data PTK yang diharapkan menyerupai Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
6. Tunggu proses upload data sampai selesai.
7. Untuk upload photo, sesudah proses upload selesai, maka photo PTK akan pribadi tampil, sedangkan untuk edit atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada sajian dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8. Selesai.
Kita juga sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK sesudah data PTK dipastikan benar-benar valid. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab sajian “NUPTK”, di antaranya:
1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.
Advertisement