Juknis BOS tahun 2014 sebagai aliran dalam penggunaan dana BOS. |
Juknis ini sebagai pola atau aliran bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 sanggup didownload di link berikut ini:
BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Pelaksanaan kegiatan BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.
Advertisement