Jadwal Pengolahan Data Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2014. |
Data guru pada semester genap 2013/2014 dipakai untuk dasar pembayaran sumbangan periode Januari hingga dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran sumbangan guru periode Juli hingga dengan Desember 2014. Berikut rencana kegiatan terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran sumbangan aneka sumbangan untuk guru.
Januari - Februari 2014: Periode Updating Data
- Para guru diminta melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
- P2TK akan melaksanakan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka semenjak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menjadikan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, sebab sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar informasi guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melaksanakan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan memilih nominasi peserta aneka sumbangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk peserta aneka sumbangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melaksanakan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak ajuan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat peserta tunjangan, contohnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan peserta penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
- Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
- 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
- 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
- 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
- Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Advertisement