Guru akseptor santunan sertifikasi yang malas siap-siap menerima sanksi. |
Kemendikbud ketika ini sedang merancang penilaian bagi guru yang telah memperoleh santunan sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang akan menjadi materi penilaian merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu. Jika ditemukan guru yang tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya dihentikan.
"Kalau beliau tidak ada 24 jam ya harus ditambah hingga sanggup memenuhi 24 jam mengajar," kata Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni yang kutip dari JPNN (6/2/2014).
Dari hasil penilaian yang dilakukan, selama ini banyak oknum guru akseptor santunan sertifikasi yang justru memperlihatkan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat itu ialah kewajiban guru akseptor santunan sertifikasi, selain itu menambah beban kerja guru wiyata bakti.
Guru yang telah memperoleh akta pendidik berhak untuk memperoleh santunan sertifikasi sebesar satu honor pokok setiap bulannya. Tapi bila kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka santunan sertifikasinya sanggup dihentikan.
Advertisement