Dengan honor yang besar kinerja guru harus lebih baik (ilustrasi setkab.go.id) |
"Mereka sudah lebih sejahtera. Bayangkan saja, seorang guru PNS dengan pangkat IIIA saja bergaji Rp 8 juta/bulan. Bisa lebih, sanggup hingga Rp 15 juta, tergantung besar-kecilnya insentif pemda," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim yang kutip dari Tribunnews (16/09/2014).
Seorang guru dengan pangkat IIIA sanggup memperoleh pendapatan sebesar Rp 9 juta hingga Rp 12 juta. Untuk pangkat yang lebih tinggi sanggup mencapai Rp 15 juta. Gaji guru dengan pangkat IIIA yakni Rp 4 juta ditambah derma sertifikasi sebesar satu bulan gaji, sehingga Rp 8 juta masih ditambah lagi insentif antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Dengan gaji yang sudah tinggi itu, Musyahrim meminta para guru menjunjung tinggi martabat dan profesinya sebagai seorang pendidik yang harus mencerdaskan anak bangsa. Guru lebih bersungguh-sungguh dalam mendidik siswa. Guru lebih kreatif dalam mencari metode mengajar supaya siswa sanggup lebih secara utuh memahami bahan pelajaran.
"Jangan justru sebaliknya, mentang-mentang sudah sanggup derma profesi lantas jadi seenaknya," kata Musyahrim.
Pemerintah sanggup mencabut sertifikasi profesi guru apabila kinerja guru terbukti buruk. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kalau guru tidak sanggup memenuhi syarat jumlah mengajar 24 jam/minggu. Oleh lantaran itu, dinas pendidikan harus sanggup melaksanakan redistribusi guru supaya guru tidak menumpuk di satu-dua sekolah tertentu. Banyak sekolah di pinggiran yang masih kekurangan guru.
Advertisement