Info Terbaru 2022

Aktivitas Guru Di Luar Kelas Dihitung Jam Mengajar

Aktivitas Guru Di Luar Kelas Dihitung Jam Mengajar
Aktivitas Guru Di Luar Kelas Dihitung Jam Mengajar
Aktivitas guru di luar kelas itu sanggup dihitung sebagai beban mengajar Aktivitas Guru di Luar Kelas Dihitung Jam Mengajar
Aktivitas guru di luar kelas itu sanggup dihitung sebagai beban mengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menetapkan kegiatan pembelajaran di luar kelas sanggup dihitung sebagai jam mengajar. Hal ini untuk menghilangkan kekhawatiran guru tidak lagi mendapat pertolongan profesi jawaban diterapkannya Kurikulum 2013 yang mengurangi beban mengajar guru.

Untuk mendapat pertolongan profesi, guru mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. Pada penerapan Kurikulum 2013 perhitungan jam mengajar guru di kelas sanggup jadi berkurang dan tidak hingga 24 jam mengajar per pekan. Tetapi kekurangan tatap muka di dalam kelas itu sanggup diganti dengan kegiatan di luar kelas.

"Aktivitas guru di luar kelas itu sanggup dihitung sebagai beban mengajar, ada hitungannya sendiri," kata Nuh yang kutip dari JPNN (26/07/2014).

Menteri mantan rektor ITS itu menjamin bahwa penerapan Kurikulum 2013 tidak akan mengubah status guru yang awalnya berhak mendapat pertolongan profesi menjadi tidak berhak lagi. Aktivitas pembelajaran di luar kelas sanggup dimanfaatkan semua guru yang merasa jumlah jam mengajar di kelas masih kurang.

Dengan perhitungan itu, berdasarkan Nuh sanggup dijadikan sebagai solusi banyaknya guru yang berlari-lari mengajar di banyak sekolah demi mengejar sasaran beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Mereka sanggup menutupi kekurangan beban mengajar itu dengan kegiatan pembelajaran di luar kelas.
Advertisement

Iklan Sidebar