"Jangan dirapel tiga bulanan ibarat sekarang,". |
Berdasarkan penilaian operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di tempat masing-masing.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan semoga TPG dapat dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya sumbangan guru ini idealnya dicairkan rutin ibarat gaji.
"Jangan dirapel tiga bulanan ibarat sekarang," kata Sulistyo yang kutip dari Jawa Pos (24/02/16).
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya ialah guru harus mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan pribadi ke rekening guru.
Baca juga: Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing
Bagi guru PNS besaran TPG sesuai dengan honor pokok yang diterima. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.
Advertisement