Info Terbaru 2022

Tabel Honor Pokok Gres Pns Sesuai Pp Nomor 15 Tahun 2019

Tabel Honor Pokok Gres Pns Sesuai Pp Nomor 15 Tahun 2019
Tabel Honor Pokok Gres Pns Sesuai Pp Nomor 15 Tahun 2019
Tabel daftar honor pokok gres Pegawai Negeri Sipil  Tabel Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019
Tabel daftar honor pokok gres Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” suara Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Pemerintah menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari honor pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, honor terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Bagi PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan honor PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapat rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar honor pokok gres PNS sanggup didownload di sini.
Advertisement

Iklan Sidebar