Info Terbaru 2022

Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan Nuptk

Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan Nuptk
Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan Nuptk
Perhitungan rasio guru dan siswa sekarang menjadi pola dalam penerbitan NUPTK.
Berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun 2008, sekarang menjadi pola dalam penerbitan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut jadi pola segala jenis sumbangan yang juga bersahabat kaitannya dengan NUPTK.

Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD ialah 1:20, jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut ialah adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.

Itu artinya, NUPTK hanya sanggup terbit jikalau jumlah guru di sekolah tersebut ialah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan berguru (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

Baca juga: Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Sekolah Anda harus melaksanakan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto. Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.
Advertisement

Iklan Sidebar