Info Terbaru 2022

Guru Tidak Dapat Ikut Plpg Untuk Kedua Kalinya

Guru Tidak Dapat Ikut Plpg Untuk Kedua Kalinya
Guru Tidak Dapat Ikut Plpg Untuk Kedua Kalinya
Guru Tidak Bisa Ikut PLPG Untuk Kedua Kalinya  Guru Tidak Bisa Ikut PLPG Untuk Kedua Kalinya
Guru tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya ialah PLPG hanya bisa diikuti satu kali.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).

Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya ialah nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya ialah PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Baca juga: Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan, guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui jalur PLPG.

Sertifikasi guru melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan tahun 2019 mereka semua sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

"Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," tutur Pranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).

Kewajiban bagi guru untuk mempunyai akta pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus minimum harus sarjana (S-1), mempunyai akta pendidik dan mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Advertisement

Iklan Sidebar