Info Terbaru 2022

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas dukungan profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran dukungan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta dukungan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menunjukan bahwa guru memang berhak atas dukungan profesi. Namun, kalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana dukungan sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah tempat ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah tempat masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana dukungan akan pribadi dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah tempat tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah tempat berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sehabis SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran dukungan profesi guru sanggup dilakukan.
Advertisement

Iklan Sidebar