Info Terbaru 2022

Sd Dihentikan Melaksanakan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun

Sd Dihentikan Melaksanakan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun
Sd Dihentikan Melaksanakan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun
SD Dilarang Melakukan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun
Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun.
Semua SD (SD) dihentikan memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun aliran 2016/2017. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Daerah spesial Yogyakarta, Totok Sudarto.

"Untuk penerimaan peserta didik gres (PPDB) tingkat SD masih memakai umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok yang kutip dari Republika (19/06/16).

Calon siswa gres bisa eksklusif mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat registrasi yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melaksanakan seleksi penerimaan siswa gres hanya menurut umur.

"Sekolah melaksanakan seleksi menurut umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun sanggup diterima dengan kuota. Makara sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.

Selain umur, jarak daerah tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi kemudian lintas.

Baca juga: Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari Taman Kanak-kanak (taman kanak-kanak), beliau menyampaikan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melaksanakan tes kemampuan di TK.
Advertisement

Iklan Sidebar