Info Terbaru 2022

Kenaikan Honor Pns Tahun 2016 Dan Honor Ke-14

Kenaikan Honor Pns Tahun 2016 Dan Honor Ke-14
Kenaikan Honor Pns Tahun 2016 Dan Honor Ke-14
 sebagai pengganti tidak ada kenaikan honor Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14
Selain mendapatkan honor ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga masih tetap mendapatkan honor ke 13.
Mulai tahun 2016 pemerintah akan menawarkan honor ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya honor PNS. Gaji ke-14 tersebut merupakan derma hari raya (THR) sebesar satu kali honor pokok.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan honor pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak aktual secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN

Seperti yang kutip dari CNN Indonesia (08/01/15), berdasarkan Aslokani, kalau masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima penggalan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. Karena, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menawarkan honor pokok," kata Askolani.

Selain mendapatkan honor ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga akan masih tetap mendapatkan honor ke 13. Pemberian honor ke-13 dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan honor pada bulan sebelumnya.
Advertisement

Iklan Sidebar