Masih belum dapat disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG. |
Guru yang lulus PPG akan mendapat akta pendidik dan gelar "Gr" yang disematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan. Hal itu diatus dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar Gr ini diberikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana aktivitas PPG.
"Sama ibarat lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi semoga jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi ibarat dokter," kata Nuh yang kutip dari JPNN (11/02/2014).
Sementara untuk guru-guru yang ketika ini sudah mengajar, Nuh akan memperlihatkan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tutur Nuh.
Bahan bimbing yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya.
Advertisement