Info Terbaru 2022

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru
Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru
Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk  Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru
Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru melalui jalur PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan pada tahun 2019 semua guru sudah tersertifikasi.

Baca juga: Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yakni tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (15/04/2016).

Guru yang akan didanai sertifikasinya melalui jalur PLPG tersebut merupakan guru dalam jabatan yakni guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon penerima sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi. SG-PPG dengan biaya sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.

Kewajiban bagi guru untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Advertisement

Iklan Sidebar