Info Terbaru 2022

Kemendibud Gunakan Zonasi Untuk Menata Guru

Kemendibud Gunakan Zonasi Untuk Menata Guru
Kemendibud Gunakan Zonasi Untuk Menata Guru
Untuk guru PNS, maksimum empat tahun mengajar di satu tempat.
Pemerintah dikala ini sedang menciptakan grand design untuk menangani problem pendidikan secara menyeluruh yakni yang dikenal dengan istilah zonasi. Jumlah zonasi dikala ini sudah ditetapkan di lebih dari 2.500 zona.

“Isu yang kami usung yaitu pemerataan berkualitas. Kami harapkan biar di setiap zona, kualitas pendidikannya rata, dilarang ada kesenjangan yang terlalu jauh,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.

Zonasi juga dapat dipakai untuk menata guru. Menurut mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu, kini terjadi ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah. Dengan zonasi maka jumlah guru PNS dan honorer harus merata.

Selain itu, juga harus ada rotasi. Untuk guru PNS, maksimum empat tahun mengajar di satu tempat. Begitu juga dengan kepala sekolah. Hanya guru anggun yang dapat menjadi kepala sekolah. Dan hanya kepala sekolah anggun dapat menjadi pengawas.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Pengawas Menentukan Hitam Putihnya Pendidikan

Saat ini, Kemendikbud sedang memperjuangkan pemberian khusus untuk jabatan kepala sekolah dan pengawas. Yang mempunyai kedaulatan di masing-masing zona yaitu Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

"Tentu saja kepala dinas pendidikan tetap mempunyai otoritas di dalamnya. Bahkan untuk pembinaan pembinaan guru akan kami turunkan eksklusif ke zona," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (10/12/18).

Baca juga: Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori

Diungkapkan Mendikbud, dikala ini ada 736.000 guru honorer di Indonesia. Dan yang paling besar jumlahnya di Jawa Barat. Hal ini diungkapnya dikala seminar "Grand Design Pendidikan di Jawa Barat”, di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

"Sebenarnya guru honorer ini yaitu guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru yang pensiun tidak pernah diganti alasannya ada moratorium sehingga dilarang mengangkat guru. Akhirnya kepala sekolah menetapkan untuk mengangkat guru honorer", kata Muhadjir.

Guru honorer mendapat honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal BOS untuk operasional sekolah, bukan honor guru. Nantinya, tambah Mendikbud, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi 2 yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK lahir alasannya ada peraturan melarang mengangkat orang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS. Gaji dan pemberian guru dengan status PNS dan PPPK sama, yang berbeda hanya tidak ada dana pensiun bagi PPPK.

"Kita berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat bahwa dilarang lagi ada moratorium guru", kata kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Kompas(10/12/18).
Advertisement

Iklan Sidebar