Info Terbaru 2022

Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016

Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016
Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapat NUPTK ialah sebagai berikut;

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas

Baca juga: Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut dapat diunduh di sini.
Advertisement

Iklan Sidebar