Info Terbaru 2022

Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2016

Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2016
Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2016
 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam sumbangan Nomor Induk Siswa Nasi Inilah Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam sumbangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran tertanggal 27 Juni 2016 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya. Berikut hasil kesepakatannya menyerupai yang kutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa gres dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a. untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan September pada tahun fatwa yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan November pada tahun fatwa yang sama.

4. Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya;

5. Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah.

NISN yaitu aba-aba pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.
Advertisement

Iklan Sidebar