Info Terbaru 2022

Guru Peserta Insentif Tahun 2016 Dari Kemdikbud

Guru Peserta Insentif Tahun 2016 Dari Kemdikbud
Guru Peserta Insentif Tahun 2016 Dari Kemdikbud
Daftar calon peserta insentif untuk guru honorer sanggup diakses oleh publik Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud
Daftar calon peserta insentif untuk guru honorer sanggup diakses oleh publik.
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun semenjak diundangkan, aykni tahun 2015.

Prioritas peserta insentif yaitu guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama peserta insentif yaitu beban mengajar minimal 24 jam.

Baca juga: Cek Lembar Info Guru Berdasarkan Dapodik

"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang sanggup terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang kutip dari status facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon peserta insentif untuk guru honorer sanggup diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk memilih calon peserta insentif guru honorer tahun 2016.

Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru.

Kemdikbud telah berupaya mengatasi duduk kasus guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.
Advertisement

Iklan Sidebar