Info Terbaru 2022

Akta Iv Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi

Akta Iv Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi
Akta Iv Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi
Untuk dapat menjadi guru harus mimilki sertifikat profesi buka lagi sertifikat VI Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi
Untuk dapat menjadi guru harus mimiliki sertifikat profesi buka lagi sertifikat IV.
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan sertifikat IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh tubuh kepegawaian sentra dan tempat di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan sertifikat IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang mengakibatkan sertifikat IV sebagai syarat melamar CPNS gres deretan guru.

Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 wacana guru dan dosen, keberadaan sertifikat IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya sertifikat IV itu sudah tidak berlaku semenjak 2005 lalu," kata Agus Susilo menyerupai dikutip dari JPNN.com (15/12/2013).

Akta IV sudah tidak lagi dipakai Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya yaitu dengan aktivitas profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk dapat menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi.

Sekarang sedang dirintis sejumlah bagan untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya yaitu dengan pemanis kurun studi sehabis kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk dapat mendapat sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester.
Advertisement

Iklan Sidebar